TUGAS PENGANTAR ILMU BISNIS
A.
ASPEK LINGKUNGAN BISNIS
Aspek lingkungan bisnis
Merupakan unsur kegiatan yang ada diluar perusahaan dan tidak dapat
dikendalikan oleh pelaku bisnis yang dapat mempengaruhi kinerja perusahaan
1. Lingkungan Ekonomi
Lingkungan ekonomi adalah kondisi
ekonomi dinegara tempat organisasi internasional beroperasi. Kondisi ekonomi
memberikan refleksi tingkat produksi dan konsumsi suatu negara, area, atau
industri tertentu. Kondisi ekonomi makro mencerminkan perekonomian AS secara keseluruhan
sedangkan kondisi ekonomi mikro lebih fokus pada bisnis atau industri yang
menjadi perhatian.
Lingkungan ekonomi terdiri dari
faktor-faktor :
· * Pertumbuhan
Ekonomi
Pertumbuhan ekonomi mencerminkan perubahan
dalam tingkat aktivitas ekonomi secara umum. Kadang kala pertumbuhan ekonomi
kuat, dan pada saat yang lain pertumbuhan ekonomi relative lemah. Misalnya,
pada suatu waktu kira-kira separuh penduduk Amerika Serikat pernah terlibat
dalam kgiatan produksi makanan.
· * Stabilitas
Ekonomi
keputusan mereka (dan keputusan perusahaan
yang berusaha menjual barang dan jasa kepada mereka) dipengaruhi oleh hukum
permintaan dan penawaran. Kita tahu bahwa hokum permintaan dan penawaran
menghasilkan harga ekuilibrium bila kuantitas barang yang diminta dan kuantitas
barang yang ditawarkan adalah sama.
Faktor-faktor yang dapat mengancam
stabilitas ekonomi :
– Inflasi
– Nilai tukar
– Tingkat suku bunga
– Pengangguran
– Sumber daya dan produk
· * Pembangunan
Ekonomi
Pembangunan ekonomi di berbagai negara dan
wilayah di dunia sangat beragam. Negara – negara tersebut dapat dikategorikan
sebagainegara ber
kembang atau negara maju. Kriteria
tradisonal yang digunakan untuk mengelompokkan negara – negara menjadi negara
maju atau berkembang adalah pendapatan perkapita, yaitu pendapatan yang
dihasilkan dari pruduksi barang dan jasa suatu negara dibagi dengan jumlah
penduduk.
2.
Lingkungan
Industri
Industri adalah suatu usaha atau kegiatan pengolahan
bahan mentah atau barang setengah jadi menjadi barang jadi barang jadi yang
memiliki nilai tambah untuk mendapatkan keuntungan. Usaha perakitan atau
assembling dan juga reparasi adalah bagian dari industri. Hasil industri tidak
hanya berupa barang, tetapi juga dalam bentuk jasa.
Intensitas
persaingan antarperusahaan dalam industri tergantung pada :
1. Jumlah
pesaing banyak dengan kekuatan berimbang
2. Pertumbuhan
industri lambat
3. Produk
atau jasa yang dihasilkan kurang terdiferensiasi atau memiliki switching cost yang rendah
4. Produk
memiliki biaya tetap tinggi dan tidak tahan lama
5. Penambahan
kapasitas dalam jumlah besar akan mengganggu keseimbangan permintaan dan
penawaran dalam industri
6. Rintangan
keluar yang tinggi
7. Pesaing
memiliki perbedaan dalam strategi, asal, dan kepribadian.
Kekuatan dan
Penawaran Pembeli
Dalam
industri pembeli mempunyai kekuatan untuk menentukan pilihan dan industri yang
sangat kompetitif dan efisien, dimana karakteristik produk sangat kecil
perbedaannya dan pembeli dapat dengan mudah menggantikansupplier dari yang
satu ke yang lainnya, maka perusahaan yang baru perlu mempertimbangkan dengan
sangat matang. Sedangkan untuk kekuatan pembeli yang masih lemah, maka secara
tidak langsung kekuatan penjual sangat kuat memungkinkan untuk mendapatkan
keuntungan yang lebih tinggi sehingga industri ini memugkinkan untuk
dimasuki.
3.
Lingkungan Global
Lingkungan global
adalah faktor-faktor yang mempengaruhi kemampuan perusahaan untuk melakukan
bisnis global untuk menjual barang dan jasa guna mencapai tujuan perusahaan.
Bisnis global adalah kegiatan atau aktivitas pemenuhan kebutuhan dengan membeli
dan menjual barang dan jasa dari atau ke negara yang berbeda. Manajemen global
adalah manajemen bagi organisasi yang melaksanakan bisnis di lebih dari satu
negara.
A. Faktor-faktor Lingkungan Global
1. Faktor
ekonomi
faktor ekonomi tersebut, seperti
tingkat suku bunga, inflasi, pertumbuhan ekonomi dan faktor yang lain yang
dapat berpengaruh terhadap kelangsungan ekonomi suatu organisasi.
2. Faktor
tekhnologi
Tekhnologi adalah kombinasi dari
skill dan peralatan yang dimiliki oleh maneger sehingga dapat menghasilkan
suatu produk atau jasa
3. Faktor
sosial budaya
Merupakan pengaruh yang berasal dari
struktur sosial masyarakat pada suatu Negara atau merupakan budaya nasional
dari suatu bangsa
a.
Struktur sosial merupakan tatanan dari suatu
hubungan antara individu dengan kelompok dalam
masyarakat
b.
Budaya nasional adalah nilai-nilai yang diikuti
oleh masyarakat yang merupkan norma tingkah
laku yang diijinkan dalam suatu masyarakat
4.
Faktor demografis adalah hasil dari perubahan
terhadap tingkah laku, krakteristik, dari suatu populasi seperti umur, jenis kelamin, etnik, ras, dan
status sosial.
5. Faktor
politik dan undang-undang
Merupakan hasil dari perubahan dalam
hukum dan regulasi, seperti regulasi industri privatisasi organisasi, dan
peningkatan perhatian pada perlindungan lingkungan.
B. Sistematika Globalisasi
globalisasi adalah suatu hubungan
kerjasama spesifik dan general yang terintegrasi dan berhubungan dengan
ekonomi, politik, serta adaya pertukaran sistem sosial antar daerah, budaya,
atau perbedaan daerah geografi, yang mengakibatkan makin meningkatnya saling
ketergantungan bangsa.
C.
Proses Globalisasi
menghasilkan makin meningkatnya keadaan
saling tergantung antar bangsa dan masyarakat disebabkan sama-sama mengalami terjadinya
perubahan keadaan. Karena meningkatnya hubungan Negara yang satu dengan yang
lain menyebabkan adanya selera dan keinginan masing-masing masyarakat menjadi
mirip. Ini akibat dari terjadinya globalisasi di mana-mana.
5. TRANSPARANSI
Transparansi
adalah prinsip yang menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk
memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi
tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaannya, serta hasil-hasil yang
dicapai.
Transparansi
yakni adanya kebijakan terbuka bagi pengawasan. Sedangkan yang dimaksud dengan
informasi adalah informasi mengenai setiap aspek kebijakan pemerintah yang
dapat dijangkau oleh publik. Keterbukaan informasi diharapkan akan menghasilkan
persaingan politik yang sehat, toleran, dan kebijakan dibuat berdasarkan pada
preferensi publik.
Prinsip ini
memiliki 2 aspek, yaitu
(1)
komunikasi publik oleh pemerintah, dan
(2) hak
masyarakat terhadap akses informasi.
Keduanya akan sangat sulit dilakukan jika pemerintah tidak menangani
dengan baik kinerjanya. Manajemen kinerja yang baik adalah titik awal dari
transparansi.
Komunikasi publik menuntut usaha afirmatif dari pemerintah untuk membuka
dan mendiseminasi informasi maupun aktivitasnya yang relevan. Transparansi
harus seimbang, juga, dengan kebutuhan akan kerahasiaan lembaga maupun
informasi-informasi yang mempengaruhi hak privasi individu. Karena pemerintahan
menghasilkan data dalam jumlah besar, maka dibutuhkan petugas informasi
professional, bukan untuk membuat dalih atas keputusan pemerintah, tetapi untuk
menyebarluaskan keputusankeputusan yang penting kepada masyarakat serta
menjelaskan alasan dari setiap kebijakan tersebut.
Peran media juga sangat penting bagi transparansi pemerintah, baik
sebagai sebuah kesempatan untuk berkomunikasi pada publik maupun menjelaskan
berbagai informasi yang relevan, juga sebagai “watchdog” atas berbagai aksi
pemerintah dan perilaku menyimpang dari para aparat birokrasi. Jelas, media
tidak akan dapat melakukan tugas ini tanpa adanya kebebasan pers, bebas dari
intervensi pemerintah maupun pengaruh kepentingan bisnis.
Keterbukaan membawa konsekuensi adanya kontrol yang berlebih-lebihan
dari masyarakat dan bahkan oleh media massa. Karena itu, kewajiban akan
keterbukaan harus diimbangi dengan nilai pembatasan, yang mencakup kriteria
yang jelas dari para aparat publik tentang jenis informasi apa saja yang mereka
berikan dan pada siapa informasi tersebut diberikan.
Secara ringkas dapat disebutkan bahwa, prinsip transparasi paling tidak
dapat diukur melalui sejumlah indikator seperti :
1.
mekanisme yang menjamin sistem keterbukaan dan
standarisasi dari semua proses-proses
pelayanan publik
2.
mekanisme yang memfasilitasi
pertanyaan-pertanyaan publik tentang berbagai kebijakan dan pelayanan publik,
maupun proses-proses didalam sektor publik.
3.
mekanisme yang memfasilitasi pelaporan maupun
penyebaran informasi maupun
penyimpangan
tindakan aparat publik didalam kegiatan melayani
Keterbukaan pemerintah atas berbagai aspek pelayanan publik,
pada akhirnya akan membuat pemerintah menjadi bertanggung gugat kepada semua
stakeholders yang berkepentingan dengan proses maupun kegiatan dalam sector
publik.
B.
BENTUK ORGANISASI BISNIS
1.
Perusahaan Perseorangan
Adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang, dimana pengelola perusahaan memperoleh semua keuntungan perusahaan, tetapi ia juga menanggung semua resiko yang timbul dalam kegiatan perusahaan.
Pendirian perusahaan perseorangan tidak diatur dalam KUHD dan tidak memerlukan perjanjian karena hanya didirikan oleh satu orang pengusaha saja.
Perusahaan perseorangan dibagi dalam 2 kelompok yaitu
1. Usaha Perseorangan Berizin :
memiliki izin operasional dari departemen teknis. Misalnya bila perusahaan perseorangan
Adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang, dimana pengelola perusahaan memperoleh semua keuntungan perusahaan, tetapi ia juga menanggung semua resiko yang timbul dalam kegiatan perusahaan.
Pendirian perusahaan perseorangan tidak diatur dalam KUHD dan tidak memerlukan perjanjian karena hanya didirikan oleh satu orang pengusaha saja.
Perusahaan perseorangan dibagi dalam 2 kelompok yaitu
1. Usaha Perseorangan Berizin :
memiliki izin operasional dari departemen teknis. Misalnya bila perusahaan perseorangan
bergerak dalam bidang perdagangan, maka dapat memiliki
izin seperti Tanda Daftar Usaha
Perdagangan (TDUP), Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
2.Usaha Perseorangan Yang Tidak Memiliki Izin.
Misalnya usaha perseorangan yang dilakukan para pedagang kaki lima, toko barang
2.Usaha Perseorangan Yang Tidak Memiliki Izin.
Misalnya usaha perseorangan yang dilakukan para pedagang kaki lima, toko barang
kelontong, dsb.
Kelebihan perusahaan perseorangan:
- Mudah dibentuk dan dibubarkan
- Bekerja dengan sederhana
- Pengelolaannya sederhana
- Tidak perlu kebijaksanaan pembagian laba
Kelemahan perusahaan perseorangan :
- Tanggung jawab tidak terbatas
- Kemampuan manajemen terbatas
- Sulit mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan
- Sumber dana hanya terbatas pada pemilik
- Resiko kegiatan perusahaan ditanggung sendiri
Kelebihan perusahaan perseorangan:
- Mudah dibentuk dan dibubarkan
- Bekerja dengan sederhana
- Pengelolaannya sederhana
- Tidak perlu kebijaksanaan pembagian laba
Kelemahan perusahaan perseorangan :
- Tanggung jawab tidak terbatas
- Kemampuan manajemen terbatas
- Sulit mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan
- Sumber dana hanya terbatas pada pemilik
- Resiko kegiatan perusahaan ditanggung sendiri
2.
Firma
Adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lain. Bila perusahaan mengalami kerugian akan ditanggung bersama, kalau perlu dengan seluruh kekayaan pribadi mereka.
Firma harus didirikan dengan akta otentik yang dibuat di muka notaris. Akta Pendirian Firma harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Firma yang bersangkutan. Setelah itu akta pendirian harus diumumkan dalam Berita Negara atau Tambahan Berita Negara. Tetapi karena Firma bukan merupakan badan hukum, maka akta pendirian Firma tidak memerlukan pengesahan dari Departemen Kehakiman RI.
Adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lain. Bila perusahaan mengalami kerugian akan ditanggung bersama, kalau perlu dengan seluruh kekayaan pribadi mereka.
Firma harus didirikan dengan akta otentik yang dibuat di muka notaris. Akta Pendirian Firma harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Firma yang bersangkutan. Setelah itu akta pendirian harus diumumkan dalam Berita Negara atau Tambahan Berita Negara. Tetapi karena Firma bukan merupakan badan hukum, maka akta pendirian Firma tidak memerlukan pengesahan dari Departemen Kehakiman RI.
Kebaikan
Firma:
- Prosedur pendirian relatif mudah
- Mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar, karena gabungan modal yang dimiliki beberapa
- Prosedur pendirian relatif mudah
- Mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar, karena gabungan modal yang dimiliki beberapa
orang
- Keputusan bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma, sehingga keputusan-keputusan
- Keputusan bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma, sehingga keputusan-keputusan
menjadi lebih baik
Kelemahan Firma:
- Utang-utang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma
- Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota keluar, maka
Kelemahan Firma:
- Utang-utang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma
- Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota keluar, maka
firma pun bubar
3. Perseroan Komanditer / CV
Adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang
menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. Para
anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah
yang tidak perlu sama sebagai tanda keikutsertaan di dalam persekutuan.
Sekutu pada persero dapat dikelompokkan menjadi :
1. Sekutu Komplementer yaitu: sekutu aktif / orang yang bersedia memimpin pengaturan
Sekutu pada persero dapat dikelompokkan menjadi :
1. Sekutu Komplementer yaitu: sekutu aktif / orang yang bersedia memimpin pengaturan
perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya
sesuai pasal 18 KUHD.
2. Sekutu Komanditer yaitu: sekutu pasif / orang yang tidak ikut mengurus persekutuan tapi
2. Sekutu Komanditer yaitu: sekutu pasif / orang yang tidak ikut mengurus persekutuan tapi
mempercayakan uangnya dalam persekutuan dan bertanggung jawab hanya
terbatas pada
kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan tersebut.
Kelebihan
perseroan komanditer:
- Pendiriannya relatif mudah
- Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak
- Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar
- Manajemen dapat didiversifikasikan
- Kesempatan untuk berkembang lebih besar
Kelemahan peseroan komanditer:
- Tanggung jawab tidak terbatas
- Kelangsungan hidup tidak terjamin
- Sukar untuk menarik kembali investasinya
- Pendiriannya relatif mudah
- Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak
- Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar
- Manajemen dapat didiversifikasikan
- Kesempatan untuk berkembang lebih besar
Kelemahan peseroan komanditer:
- Tanggung jawab tidak terbatas
- Kelangsungan hidup tidak terjamin
- Sukar untuk menarik kembali investasinya
4. Perseroan Terbatas
Adalah suatu badan yang mempunyai kekayaan, hak serta kewajiban sendiri
yang terpisah dari kekayaan, hak serta kewajiban para pendiri maupun pemilik.
Tanggung jawab seorang pemegang saham terhadap pihak ketiga terbatas
pada modal sahamnya. Jadi tanggung jawab pemilik terhadap kewajiban-kewajiban
finansial perusahaan ditentukan oleh besarnya modal yang diikutsertakan pada
perseroan. (Hal ini yang berbeda dengan CV/Firma)
Kekayaan pribadi para pemegang saham maupun milik para pimpinan perusahaan tidak dipertanggungkan sebagai jaminan terhadap utang-utang perusahaan. Keterlibatan dan tanggung jawab para pemilik terhadap utang piutang perusahaan terbatas pada saham yang dimiliki.
Perseroan Terbatas mempunyai kelangsungan hidup yang panjang, karena meski pendiri atau pemiliknya meninggal dunia perseroan ini akan tetap berjalan.
Kekayaan pribadi para pemegang saham maupun milik para pimpinan perusahaan tidak dipertanggungkan sebagai jaminan terhadap utang-utang perusahaan. Keterlibatan dan tanggung jawab para pemilik terhadap utang piutang perusahaan terbatas pada saham yang dimiliki.
Perseroan Terbatas mempunyai kelangsungan hidup yang panjang, karena meski pendiri atau pemiliknya meninggal dunia perseroan ini akan tetap berjalan.
Tata Cara Pendirian PT :
Pembuatan akta pendirian di muka notaris; membawa rancangan AD dan ART
Pengesahan oleh Menteri Kehakiman untuk pengesahan status sebagai badan hukum.
Pendaftaran perseroan yang dilakukan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang wilayah kerjanya meliputi tempat perseroan didirikan. Pendaftaran wajib dilakukan dalam waktu 30 hari setelah pengesahan / persetujuan Menteri Kehakiman diberikan.
Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara, wajib dilakukan permohonan pengumuman oleh direksi dalam waktu 30 hari sejak pendaftaran
Pembuatan akta pendirian di muka notaris; membawa rancangan AD dan ART
Pengesahan oleh Menteri Kehakiman untuk pengesahan status sebagai badan hukum.
Pendaftaran perseroan yang dilakukan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang wilayah kerjanya meliputi tempat perseroan didirikan. Pendaftaran wajib dilakukan dalam waktu 30 hari setelah pengesahan / persetujuan Menteri Kehakiman diberikan.
Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara, wajib dilakukan permohonan pengumuman oleh direksi dalam waktu 30 hari sejak pendaftaran
Kelebihan
Perseroan Terbatas :
- Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
- Terbatasnya tanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan resiko bagi kekayaan pribadi maupun
- Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
- Terbatasnya tanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan resiko bagi kekayaan pribadi maupun
kekayaan keluarga pemilik
- Saham dapat diperjual belikan dengan relatif mudah.
- Kebutuhan kapital lebih besar akan mudah dipenuhi, sehingga memungkinkan perluasan usaha.
- Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan lebih efisien
Kelemahan Perseroan Terbatas:
- Biaya pendiriannya relatif mahal
- Rahasia tidak terjamin
- Kurangnya hubungan yang efektif antara pemegang saham
- Saham dapat diperjual belikan dengan relatif mudah.
- Kebutuhan kapital lebih besar akan mudah dipenuhi, sehingga memungkinkan perluasan usaha.
- Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan lebih efisien
Kelemahan Perseroan Terbatas:
- Biaya pendiriannya relatif mahal
- Rahasia tidak terjamin
- Kurangnya hubungan yang efektif antara pemegang saham
5.
Koperasi
Menurut UU no. 25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Status badan hukum koperasi diperoleh setelah memperoleh pengesahan dari pemerintah (Menteri Koperasi).
Menurut UU no. 25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Status badan hukum koperasi diperoleh setelah memperoleh pengesahan dari pemerintah (Menteri Koperasi).
Tujuan koperasi
adalah
meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang maju, adil, makmur dan berlandaskan Pancasila dan UUD’45.
Prinsip Koperasi:
- Keanggotaan bersifat suka rela
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sebanding dengan besarnya jasa masing-
Prinsip Koperasi:
- Keanggotaan bersifat suka rela
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sebanding dengan besarnya jasa masing-
masing anggota.
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian Keanggotaan koperasi bersifat murni, pribadi dan tidak dapat dialihkan.
Koperasi mempunyai ciri tersendiri:
- Lebih mementingkan keanggotaan dan sifat persamaan
- Anggota-anggotanya bebas keluar masuk
- Koperasi merupakan badan hukum yang menjalankan usaha untuk kesejahteraan anggota.
- Koperasi didirikan secara tertulis dengan akte pendirian dari notaris
- Tanggung jawab kelancaran usaha koperasi berada di tangan pengurus.
- Para anggota koperasi turut bertanggung jawab atas utang-utang koperasi terhadap pihak lain.
- Kekuasaan tertinggi di dalam rapat anggota.
Cara Mendirikan Koperasi:Menurut Pasal 6 – Pasal 14 UU no. 25 tahun 1992 adalah sebagai berikut:
1. Rapat pembentukan koperasi
Sekurang-kurangnya 20 orang pendiri mengadakan rapat pembentukan koperasi, kemudian
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian Keanggotaan koperasi bersifat murni, pribadi dan tidak dapat dialihkan.
Koperasi mempunyai ciri tersendiri:
- Lebih mementingkan keanggotaan dan sifat persamaan
- Anggota-anggotanya bebas keluar masuk
- Koperasi merupakan badan hukum yang menjalankan usaha untuk kesejahteraan anggota.
- Koperasi didirikan secara tertulis dengan akte pendirian dari notaris
- Tanggung jawab kelancaran usaha koperasi berada di tangan pengurus.
- Para anggota koperasi turut bertanggung jawab atas utang-utang koperasi terhadap pihak lain.
- Kekuasaan tertinggi di dalam rapat anggota.
Cara Mendirikan Koperasi:Menurut Pasal 6 – Pasal 14 UU no. 25 tahun 1992 adalah sebagai berikut:
1. Rapat pembentukan koperasi
Sekurang-kurangnya 20 orang pendiri mengadakan rapat pembentukan koperasi, kemudian
dibuatkan berita acara yang berisikan hasil kesepakatan,
jumlah anggota dan nama mereka
yang diberi kuasa untuk menandatangani akta pendirian.
2. Surat Permohonan Pengesahan kepada Departemen Koperasi
Pengesahan dan pendaftaran akta pendirian, diberikan paling lama 3 bulan setelah
2. Surat Permohonan Pengesahan kepada Departemen Koperasi
Pengesahan dan pendaftaran akta pendirian, diberikan paling lama 3 bulan setelah
diterimanya permintaan pengesahan. Tanggal pengesahan akta
pendirian berlaku sebagai
tanggal resmi berdirinya koperasi dan resmi sebagai badan
hukum.
3. Pengiriman akta pendirian kepada pendiri
4. Pengumuman dalam Berita Negara
Pengelompokan Koperasi
Menurut bidang usahanya:
1. Koperasi Produksi adalah koperasi yang para anggotanya terdiri dari produsen penghasil
3. Pengiriman akta pendirian kepada pendiri
4. Pengumuman dalam Berita Negara
Pengelompokan Koperasi
Menurut bidang usahanya:
1. Koperasi Produksi adalah koperasi yang para anggotanya terdiri dari produsen penghasil
barang / jasa. Koperasi ini mengusahakan kemudahan bagi
para anggotanya dalam
melaksanakan kegiatan sehari-hari, seperti menyediakan
bahan baku, bahan pembantu,
serta perlengkapan produksi lainnya dan juga penyaluran
hasil produksi kepada konsumen.
2. Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang bergerak dalam penyediaan kebutuhan pokok bagi
2. Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang bergerak dalam penyediaan kebutuhan pokok bagi
anggotanya.
3. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam penghimpunan dana dari para
3. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam penghimpunan dana dari para
anggotanya dan meyalurkannya kepada anggota yang membutuhkannya.
4. Koperasi Serba Usaha adalah koperasi yang mempunyai usaha rangkap / beraneka ragam
4. Koperasi Serba Usaha adalah koperasi yang mempunyai usaha rangkap / beraneka ragam
sesuai dengan kebutuhan anggotanya.
Menurut luas wilayahnya, koperasi di Indonesia dikelompokan menjadi:
1. Primer Koperasi adalah koperasi sebagai satuan terkecil dengan wilayah yang kecil pula dan
Menurut luas wilayahnya, koperasi di Indonesia dikelompokan menjadi:
1. Primer Koperasi adalah koperasi sebagai satuan terkecil dengan wilayah yang kecil pula dan
melbatkan secara langsung orang-orang sebagai anggotanya.
2. Pusat Koperasi adalah koperasi yang anggota-anggotanya adalah koperasi- koperasi primer,
2. Pusat Koperasi adalah koperasi yang anggota-anggotanya adalah koperasi- koperasi primer,
sedikitnya lima.
3. Gabungan Koperasi adalah koperasi yang dibentuk secara bersama sama oleh pusat koperasi
3. Gabungan Koperasi adalah koperasi yang dibentuk secara bersama sama oleh pusat koperasi
(paling sedikit tiga puluh pusat koperasi)
4. Induk Koperasi adalah koperasi yang dibentuk secara bersama-sama oleh gabungan koperasi
4. Induk Koperasi adalah koperasi yang dibentuk secara bersama-sama oleh gabungan koperasi
(paling sedikit tiga gabungan koperasi).
c.
PENGEMBANGAN
SDM BISNIS
Pengembangan sumber daya manusia adalah upaya berkesinambungan
meningkatkan mutu sumber daya manusia dalam arti yang seluas-luasnya, melalui
pendidikan, latihan, dan pembinaan (Silalahi, 2000:249).
Pengembangan
merupakan suatu cara efektif untuk menghadapi beberapa tantangan yang di hadapi
oleh banyak organisasi besar. Tantangan-tantangan ini mencakup keusangan
karyawan, perubahan-perubahan sosioteknis dan perputaran tenaga kerja.
Kemampuan untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut merupakan faktor penentu
keberhasilan departemen personalia dalam mempertahankan sumber daya manusia
yang efektif (Handoko, 2008:117).
Pengembangan
(development) adalah penyiapan individu untuk memikul tanggung jawab yang
berbeda atau yang lebih tinggi di dalam organisasi (Simamora, 2006:273).
Pengembangan biasanya berhubungan dengan peningkatan kemampuan intelektual atau
emosional yang diperlukan untuk menuaikan pekerjaan yang lebih baik.
Pengembangan berpijak pada fakta bahwa seorang karyawan akan membutuhkan
pengetahuan, keahlian, dan kemampuan yang berkembang supaya bekerja dengan baik
dalam suksesi posisi yang dijalani selama karirnya. Persiapan karir jangka
panjang dari seorang karyawan untuk serangkaian posisi inilah yang dimaksud dengan
pengembangan karyawan.
Bentuk-Bentuk Pengembangan Sumber Daya
Manusia
a. Pengembangan
secara informal
Pengembangan secara informal yaitu
karyawan atas keinginan dan usaha sendiri melatih dan mengembangkan dirinya
dengan mempelajari buku-buku literatur yang ada hubungannya dengan pekerjaan
atau jabatannya.
b. Pengembangan
secara formal
Pengembangan secara formal yaitu
karyawan ditugaskan perusahaan untuk mengikuti pendidikan atau latihan, baik
yang dilakukan perusahaan maupun yang dilaksanakan oleh lembaga–lembaga
pendidikan atau pelatihan. Pengembangan secara formal dilakukan di perusahaan
karena tuntutan pekerjaan saat ini ataupun masa datang, sifatnya non karier
atau peningkatan karier seorang karyawan.
Tujuan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Setiap organisasi
apapun bentuknya senantiasa akan berupaya dapat tercapainya tujuan organisasi
yang bersangkutan dengan efektif dan efisien. Efisiensi maupun efektivitas
organisasi sangat tergantung pada baik buruknya pengembangan sumber daya
manusia atau anggota organisasi itu sendiri. Ini berarti bahwa sumber daya
manusia yang ada dalam organisasi tersebut secara proporsional harus diberikan
latihan dan pendidikan yang sebaik-baiknya, bahkan harus sesempurna mungkin.
Pengembangan pada umumnya lebih bersifat filosofis dan teoritis, dibandingkan dengan kegiatan pelatihan. Lagi pula pengembangan lebih diarahkan untuk golongan manajer, sedangkan program pelatihan ditujukan untuk golongan non manajer. Meskipun keduanya ada perbedaan, namun perlu disadari bahwa baik latihan (training) maupun pengembangan (development) keduanya menekan peningkatan keterampilan ataupun kemampuan dalam human relations.
Pengembangan pada umumnya lebih bersifat filosofis dan teoritis, dibandingkan dengan kegiatan pelatihan. Lagi pula pengembangan lebih diarahkan untuk golongan manajer, sedangkan program pelatihan ditujukan untuk golongan non manajer. Meskipun keduanya ada perbedaan, namun perlu disadari bahwa baik latihan (training) maupun pengembangan (development) keduanya menekan peningkatan keterampilan ataupun kemampuan dalam human relations.
D. ASPEK PASAR & PEMASARAN BISNIS
1. SEGMENTASI
PASAR
Segmentasi pasar
adalah pengelompokkan pasar menjadi kelompok-kelompok konsumen yang homogen,
dimana tiap kelompok (bagian) dapat dpilih sebagai pasar yang dituju
(ditargetkan) untuk pemasaran suatu produk. Agar segmentasi pasar atau
pengelompokkan pasar dapat berjalan dengan efektif maka harus memenuhi syarat-syarat
pengelompokkan pasar sebagai berikut :
1. Measurability, yaitu ciri-ciri atau sifat-sifat tertentu pembeli harus dapat diukur atau dapat
1. Measurability, yaitu ciri-ciri atau sifat-sifat tertentu pembeli harus dapat diukur atau dapat
didekati.
2. Accessibility, yaitu suatu keadaan dimana perusahaan dapat secara efektif memusatkan
2. Accessibility, yaitu suatu keadaan dimana perusahaan dapat secara efektif memusatkan
(mengarahkan)
usaha pemasarannya pada segmen yang telah dipilih.
3. Substantiability, yaitu segmen pasar harus cukup besar atau cukup menguntungkan untuk
3. Substantiability, yaitu segmen pasar harus cukup besar atau cukup menguntungkan untuk
dapat
dipertimbangkan program-program pemasarannya.
3. Substantiability, yaitu segmen pasar harus cukup besar atau cukup menguntungkan untuk
3. Substantiability, yaitu segmen pasar harus cukup besar atau cukup menguntungkan untuk
dapat
dipertimbangkan program-program pemasarannya.
*Morrison memberikan definisi atau
pengertian tentang market segmentation (segmentasi pasar) dengan
mengatakansebagai berikut : “Market segmentation is the division of the overall
market for a service into groups with common characteristics” Atau dalam
terjemahan bebasnya (bahasa Indonesia) dikatakan bahwa segmentasi pasar (market
segmentation) merupakan pembagian dari keseluruhan pasar untuk suatu pelayanan
dalam kelompok-kelompok dengan karakteristik umum.
Segmentasi
pasar (marketing segmentation) merupakan suatu langkah awal pemasaran
(marketing) untuk membagi-bagi berbagai macam konsumen yang ada di pasar dan
memilih salah satu bagian dari segmen tersebut yang akan dijadikan target
pemasaran (Marketing Target). Yang dimaksud dengan target pemasaran (Marketing
Target) di atas adalah jenis konsumen yang dipilih merupakan tujuan pemasaran
(marketing goals) paket outbound tour. Tujuan utama segmentasi pasar (Market Segmentation)
adalah untuk merangsang semua pelanggan yang berpotensial.
Pembagian
segmen pasar:
1. Segmentasi pasar konsumen
Yaitu membentuk segmen pasar dengan menggunakan ciri-ciri konsumen (consumer
1. Segmentasi pasar konsumen
Yaitu membentuk segmen pasar dengan menggunakan ciri-ciri konsumen (consumer
characteristic), kemudian perusahaan
akan menelaah apakah segmen-segmen konsumen ini menunjukkan kebutuhan atau tanggapan
produk yang berbeda.
2. Segmentasi pasar bisnis
Yaitu membentuk segmen pasar dengan memperhatikan tanggapan konsumen (consumer responses) terhadap manfaat yang dicari, waktu penggunaan, daan merek.
3. Segmentasi pasar yang efektif (Fandy Ciptono, 2001)
* Dapat diukur (measurable), ukuran, daya beli, profil segmen;
* Besar segmen (subtantial): cukup besar dan menguntungkan untuk dilayani;
* Dapat dijangkau (accessible): dapat dijangkau dan dilayani secara efektif;
* Dapat dibedakan (differentiable): secara konseptual dapat dipisahkan dan memberi
2. Segmentasi pasar bisnis
Yaitu membentuk segmen pasar dengan memperhatikan tanggapan konsumen (consumer responses) terhadap manfaat yang dicari, waktu penggunaan, daan merek.
3. Segmentasi pasar yang efektif (Fandy Ciptono, 2001)
* Dapat diukur (measurable), ukuran, daya beli, profil segmen;
* Besar segmen (subtantial): cukup besar dan menguntungkan untuk dilayani;
* Dapat dijangkau (accessible): dapat dijangkau dan dilayani secara efektif;
* Dapat dibedakan (differentiable): secara konseptual dapat dipisahkan dan memberi
tanggapan yang
berbeda terhadap elemen dan program bauran;
* Dapat diambil tindakan (actionable): program yang efektif dapat dirumuskan untuk
* Dapat diambil tindakan (actionable): program yang efektif dapat dirumuskan untuk
menarik dan
melayani segmen tersebut.
Manfaat Segmentasi
Secara umum segmentasi bermanfaat untuk meningkatkan posisi kompetisi
perusahaan dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada konsumen (Weinstein,
1994 dalam Ariwibowo, 2003,). Lebih lanjut Weinstein (1994) mengemukan secara
terperinci tentang 4 manfaat segmentasi, yaitu:
* Designing responsive products to meet the needs
of the marketplace.Melalui penelitian preferensi konsumen, perusahaan berjalan
ke arah penyelesaian konsep marketing yaitu kepuasan konsumen yang akan membawa
keuntungan. Perusahaan menempatkan konsumen sebagai yang utama, kemudian
mendisain dan menyeleksi produk untuk kepuasan konsumen.
* Determining effective and cost efficient
promosional strategies.Segmentasi sebagai alat perencanaan merupakan alat
identifikasi dan analisa yang berharga untuk mengembangkan communication mix,
sehingga dapat dipilih alat promosi yang sesuai untuk menargetkan pada media
yang tepat.
* Evaluating market competition in partikular the
companys market position. Riset segmentasi menyediakan a competitive
intelegence mechanism untuk mengakses dan membandingkan perusahaan agar sesuai
dengan standar.
* Providing insight on present marketing
strategies. Segmentasi sangat penting untuk melakukan evaluasi secara
periodik terhadap marketing strategi perusahaan saat ini dengan cara
memanfaatkan peluang baru dan menghindarkan dari adanya potensi terhadap
ancaman.
2. Target
Pasar
Targeting adalah membidik
target market yang telah kita pilih dalam analisa segmentasi pasar. Dalam hal
ini tentu saja serangkaian program pemasaran yang dilakukan harus pas dengan
karakteristik pasar sasaran yang hendak kita tuju.
Langkah dalam mengembangkan targeting yaitu :
1. Mengevaluasi daya tarik masing-masing segmen dengan menggunakan variable-variabel yang dapat mengkuantifikasi kemungkinan permintaan dari setiap segmen, biaya melayani setiap segmen, dan kesesuaian antara kompetensi inti perusahaan dan peluang pasar sasaran.
2. Memilih satu atau lebih segmen sasaran yang ingin dilayani berdasarkan potensi laba segmen tersebut dan kesesuaiannya dengan strategi perusahaan.
1. Mengevaluasi daya tarik masing-masing segmen dengan menggunakan variable-variabel yang dapat mengkuantifikasi kemungkinan permintaan dari setiap segmen, biaya melayani setiap segmen, dan kesesuaian antara kompetensi inti perusahaan dan peluang pasar sasaran.
2. Memilih satu atau lebih segmen sasaran yang ingin dilayani berdasarkan potensi laba segmen tersebut dan kesesuaiannya dengan strategi perusahaan.
Menentukan Target Market
Dalam
menetapkan target market perusahaan dapat mempertimbangkan lima pola, dapat
dijelaskan sebagai Berikut :
1. Single Segment Concentration.
Single Segment Concentration maksudnya adalah perusahaan dapat memilih satu segmen saja. Perusahaan lebih bisa mencapai posisi yang kuat disatu segmen, dengan pengetahuan yang baik terhadap kebutuhan segmen sehingga bisa diperoleh keuntungan. Namun, konsentrasi di satu segmen mempunyai potensi resiko yang cukup besar, sehingga alasan inilah yang mendasari perusahaan untuk memilih lebih dari satu segmen.
2. Selective Specialization.
Selective Specialization maksudnya adalah perusahaan menyeleksi beberapa segmen. Segmen yang dipilih mungkin tidak saling berhubungan atau membentuk sinergi, tetapi masing – masing segmen menjanjikan uang. Strategi ini lebih dipilih oleh perusahaan untuk menghindari kerugian, walaupun salah satu segmennya tidak produktif, tetapi perusahaan tetap memperoleh pendapatan dari segmen yang lain.
3. Product Specialization.
Product Specialization maksudnya perusahaan berkonsentrasi membuat produk khusus atau tertentu. Melalui cara ini, perusahaan membangun reputasi yang kuat di produk yang spesifik. Namun resikonya tetap ada, yaitu apabila terjadi kekurangan bahan untuk pembuatan produknya atau keterlambatan melakukan perubahan teknologi.
4. Market Specialization.
Market Specialization maksudnya adalah perusahaan berkonsentrasi melayani berbagai kebutuhan dalam kelompok tertentu. Perusahaan memperoleh reputasi yang kuat dan menjadi channel untuk semua produk baru yang dibutuhkan dan dipergunakan oleh kelompok tersebut. Resiko akan kerugian akan timbul apabila kelompok tadi mengurangi pembelian atau kebutuhannya.
5. Full Market Coverage.
Full Market Coverage maksudnya adalah perusahaan berusaha melayani semua kelompok dengan produk yang dibutuhkan. Namun, hanya perusahaan besar yang bisa melakukannya. Untuk menciptakan kepuasan konsumen, pemasar dapat melakukan diferensiasi dan menghasilkan lebih banyak penjualan daripada tidak melakukan diferensiasi, namun diferensiasi dapat meningkatkan biaya perusahaan
1. Single Segment Concentration.
Single Segment Concentration maksudnya adalah perusahaan dapat memilih satu segmen saja. Perusahaan lebih bisa mencapai posisi yang kuat disatu segmen, dengan pengetahuan yang baik terhadap kebutuhan segmen sehingga bisa diperoleh keuntungan. Namun, konsentrasi di satu segmen mempunyai potensi resiko yang cukup besar, sehingga alasan inilah yang mendasari perusahaan untuk memilih lebih dari satu segmen.
2. Selective Specialization.
Selective Specialization maksudnya adalah perusahaan menyeleksi beberapa segmen. Segmen yang dipilih mungkin tidak saling berhubungan atau membentuk sinergi, tetapi masing – masing segmen menjanjikan uang. Strategi ini lebih dipilih oleh perusahaan untuk menghindari kerugian, walaupun salah satu segmennya tidak produktif, tetapi perusahaan tetap memperoleh pendapatan dari segmen yang lain.
3. Product Specialization.
Product Specialization maksudnya perusahaan berkonsentrasi membuat produk khusus atau tertentu. Melalui cara ini, perusahaan membangun reputasi yang kuat di produk yang spesifik. Namun resikonya tetap ada, yaitu apabila terjadi kekurangan bahan untuk pembuatan produknya atau keterlambatan melakukan perubahan teknologi.
4. Market Specialization.
Market Specialization maksudnya adalah perusahaan berkonsentrasi melayani berbagai kebutuhan dalam kelompok tertentu. Perusahaan memperoleh reputasi yang kuat dan menjadi channel untuk semua produk baru yang dibutuhkan dan dipergunakan oleh kelompok tersebut. Resiko akan kerugian akan timbul apabila kelompok tadi mengurangi pembelian atau kebutuhannya.
5. Full Market Coverage.
Full Market Coverage maksudnya adalah perusahaan berusaha melayani semua kelompok dengan produk yang dibutuhkan. Namun, hanya perusahaan besar yang bisa melakukannya. Untuk menciptakan kepuasan konsumen, pemasar dapat melakukan diferensiasi dan menghasilkan lebih banyak penjualan daripada tidak melakukan diferensiasi, namun diferensiasi dapat meningkatkan biaya perusahaan
3. POSISI PASAR (Market
Positioning)
Menentukan posisi pasar yaitu menentukan posisi yang kompetitif untuk
produk atau suatu pasar. Posisi produk adalah bagaimana suatu produk yang
didevenisikan oleh konsumen atas dasar atribut-atributnya. Tujuan penetapan
posisi pasar yaitu: untuk membangun dan mengomunikasikan keunggulan bersaing
produk yang dihasilkan kedalam benak konsumen.
Dari
definisi diatas mengandung pengertian bahwa proses positioning harus dimulai
dengan produk itu sendiri. Untuk mencapai product positioning yang kuat suatu
perusahaan perlu melakukan diferensiasi dalam banyak faktor yaitu: teknologi,
harga, kualitas, saluran distribusi atau sasaran konsumennya.
Rumusan
positioning yang dikemukakan Kenna(1985:37) menjelaskan perusahaan sewaktu akan
melakukan product positioning perlu mempertimbangkan 4 (empat) hal kunci utama,
disebut sebagai The Golden Rules of Product. Adapun uraiannya sebagai berikut:
i. Perusahaan perlu mengkuti trend dan dinamika
pasar, seperti trend teknologi, persaingan, sosial, dan ekonomi.
ii. Perusahaan harus memfokuskan pada posisi
teknologi dan kualitas.
iii. Perusahaan harus mentargetkan produknya pada
segmen pasar tertentu
misalnya pada segmen masyarakat atas,
menengah atau bawah.
iv. Perusahaan harus mau bereksperimen dengan
tipe produk baru, kemudian
memperhatikan reaksi pasar. Jika pemakai menyarankan perubahan maka perusahaan harus menyesuaikan strateginya.
Proses
Postioning
Pada
umumnya, proses postioning produk melibatkan :
§ Mendefinisikan ke segmen pasar mana produk
tersebut akan disaingkan
§ Mengidentifikasikan dimensi atribut dan kemasan
untuk menentukan seberapa besar
pasar
§ Mengumpulkan informasi dari konsumen tentang
persepsi mereka tehadap produk dan produk pesaing
§ Mengukur seberapa jauh persepsi konsumen
terhadap produk
§ Mengukur seberapa besar pasar produk pesaing
§ Mengukur kombinasi target pasar untuk menentukan
variabel marketing dalam
melakukan marketing mix
§
Menguji ketepatan antara daya saing produk kita
dengan produk pesaing, posisi produk kita dalam persaingan dan posisi vektor
idela dalam marketing mix
Strategi Positioning
1. Penentuan
posisi menurut atribut
2. Penentuan
posisi menurut manfaat
3. Penentuan
posisi menurut penggunaan atau penerapan
4. Penentuan
posisi menurut pemakai
5. Penentuan
posisi menurut pesaing
6. Penentuan
posisi menurut kategori produk
7. Penentuan
posisi harga atau kualitas



Tidak ada komentar:
Posting Komentar